
Lumajang, soorot.com- Gerakan untuk menyelamatkan lingkungan sering kita dengungkan. Namun pada kenyataannya di kawasan perhutani disepanjang Pantai Selatan Lumajang, kekayaan hutan lindung yang berfungsi sebagai cagar alam harus porak poranda karena ulah segelintir oknum yang tidak pernah memikirkan nasib anak cucuya dan lingkungan alam sekitarnya.
Pantai Selatan Lumajang yang kaya akan butiran-butiran pasir besinya sehingga menjadikan pelaku bisnis selalu menggunakan berbagai macam cara untuk mengeruk kekayaan alam tersebut tanpa melihat akibatnya.
Hal ini juga menggiurkan baik bagi birokrasi ataupun bagi investor dari dalam ataupun luar negeri. Seperti penambangan pasir besi yang dilakukan secara besar-besaran oleh PT. Mentari Mineral Indonesia (MMI). Lokasi penambangan tersebut berada di Blok Telepuk Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian.
“Jika dilihat dengan seksama dan cermat, lokasi penambangan MMI yang dimaksud adalah lokasi kawasan hutan lindung pada Petak 23C,” ungkap Ketua LSM peduli lingkungan hidup.
“Kami harus melaporkan hal seperti ini kepada Menteri Kehutanan RI agar dapat ditindak secara tegas para pelaku ataupun pejabat yang terlibat,” tegasnya.
PT. MMI sudah terbilang cukup lama melakukan penambangan pasir besi tersebut, yaitu sekitar bulan Oktober tahun 2011, dan sampai saat ini tidak ada tindakan secara tegas. Yang mana apa yang dilakukan MMI sudah menyalahi Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999.
Informasi yang diterima, ijin penambangan di Blok Telepuk, Desa Gondoruso merupakan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diajukan oleh kelompok terdiri dari 10 orang warga setempat. Namun anehnya, belakangan muncul PT. MMI yang melakukan kegiatan penambangan. LSM Peduli Lingkungan mencurigai, ada tokoh intelektual yang bermain dibelakang semua ini.
“Diduga ada oknum, dibalik PT. MMI adalah seorang pejabat tinggi yang mendalangi,” ucap perwakilan LSM Peduli Lingkungan tanpa menyebut pejabat yang dimaksud.
Sebelumnya, menurut sumber, pada tanggal 10 Desember 2011 silam terjadi insiden pengeroyokan dan penyanderaan terhadap 4 (empat) orang Petugas Polisi Hutan yang saat itu tengah menjalankan tugas.
“Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Mapolres Lumajang dan sejauh ini Adem Ayem alias tidak ada tindak lanjut,” jelas pihak Perhutani. (Fuad)